Pemuda di Bayah Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak, Barbuk 11.68 Gram Sabu

U Suryana
Pengedar sabu di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak / foto: istimewa

Berdasarkan pengakuan Pelaku DF, barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini pihak Polres Lebak masih melakukan pengejaran.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Ngapip.

Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di Darkum Polres Lebak.

"Selain mengungkap jaringan peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak," tukasnya.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network