LEBAK, iNewsLebak.id - Guna memberantas Peredaran Narkoba di Daerah hukum (Darkum) Polres Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Pelaku DF (29) warga Bayah berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten yaitu 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisikan 15 bungkus lakban kertas warna cream berisikan 1 bungkus tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 3,42 gram.
Selain itu ditemukan 5 bungkus double tip warna putih berisikan 1 bungkus tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 8, 26 gram , dan 1 unit handphone merek Realme warna biru.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH, membenarkan bahwa Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
"Pelaku DF (29) berikut barang buktinya berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak," ujar Ngapip, Sabtu (20/7/2024).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait