Konflik Lahan di Desa Sukatani Warga Dipanggil APH, Dewan Minta Pj Bupati Turun Tangan

U Suryana
Surat Panggilan dari APH untuk Warga Desa Sukatani / foto: istimewa

Musa juga menjelaskan, bahwa berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

"Dan dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi. Itu artinya bisa jadi sudah bisa dikuasai masyarakat," ucapnya. 

Semenjak lahan seluas 115 hektar ijin HGB-nya Nomor 149/HGB/BPN/1993 hingga sekarang, kata Musa, lahan tersebut diterlantarkan. 

"Dan baru sekitar tahun 2023 /2024 seolah olah lahan tersebut ada kegiatan pertanian. Padahal ijinnya sendiri adalah HGB," kata  Caleg PPP DPRD Banten terpilih ini. 

"Bahkan menurut Pasal 17 huruf e peraturan pemerintah no 40 th 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan guna pakai  atas tanah. Cukup jelas bahwa HGB yang ditelantarkan harus dihapus dan tanah kembali menjadi milik negara," imbuhnya. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network