Selanjutnya, Pekerjaan: Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan Kelompok Mentari, Nilai Pekerjaan: Rp 215.656.000,00, Waktu Pelaksanaan: 60 Hari (9 Juli 2024 s.d 7 September 2024), Sumber Dana: DAK Fisik Tahun Anggaran 2024, Pelaksana, Nama Perusahaan: CV Cipta Larasati Manunggal.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak, Oktody Pamungkas, mengatakan Kelompok Pengolah Pemasar (Poklasar) Mentari mendapat bantuan berupa bangunan tempat produksi pengolahan ikan dan peralatan pengolahan ikan.
"Bantuan untuk Poklasar Mentari berupa Fasilitas Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil yaitu berupa bangunan. Selain itu juga ada 1 buah food proccesor, 1 buah chest freezer, 1 buah kompor gas, dan 1 buah hand sealer," ujarnya. Sabtu (26/7/2024).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait