Sebelumnya, Ketua Umum BAKOR PKC, H. Herry Djuhaeri, dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa pada hari ini, sekitar 5.000 warga Lebak Selatan, Provinsi Banten, melakukan aksi damai ke Istana Negara dan DPR RI untuk menuntut pemerintah pusat mengesahkan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan.
Hal ini sesuai dengan Amanat Presiden Nomor: R-13/Pres/02/2014, tanggal 27 Februari 2014, tentang 22 RUU pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota yang ditandatangani oleh Presiden RI saat itu, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, untuk disahkan menjadi UU DOB Kabupaten Cilangkahan.
H. Herry menjelaskan bahwa perjuangan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sudah berlangsung selama 20 tahun.
"Seluruh dokumen persyaratan secara administrasi dan teknis sesuai peraturan sudah terpenuhi dan ada di pemerintah pusat," ujarnya. Namun, perjuangan tersebut terkendala oleh adanya moratorium.
Selama ini, warga Lebak Selatan merasa termarginalkan. Kemiskinan, pengangguran, pendidikan, dan kesehatan adalah isu-isu yang terus dihadapi oleh warga yang berjarak sekitar 250 km dari Kota Rangkasbitung, ibu kota Kabupaten Lebak. Wilayah Lebak Selatan, sejak masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat hingga terbentuknya Provinsi Banten pada tahun 2000, masih menghadapi persoalan kemiskinan dan keterbelakangan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait