Sejak zaman penjajahan Belanda, sumber daya alam berupa emas sudah dieksploitasi oleh NV. Minbouw Maatschappij Zuid Banten (MMBZ) pada tahun 1936-1939. Kemudian, saat pendudukan Jepang, pertambangan tersebut diambil alih oleh Mitsui Kosha Kabushiki Kaisha. Monumen Nasional (Monas) yang berada di puncak berupa emas berasal dari Tambang Emas Cikotok.
Untuk merealisasikan DOB Kabupaten Cilangkahan, sebenarnya tidak harus mencabut moratorium. Pemerintah pusat bisa mempertimbangkan dari sisi teritorial bahwa wilayah selatan, Samudra Hindia, berbatasan dengan Australia dan memerlukan perhatian khusus,” kata H. Herry Djuhaeri.
Diketahui, sekitar 5.000 orang dari 10 kecamatan dan 129 desa di wilayah Lebak Selatan, Provinsi Banten, pada Rabu, 31 Juli 2024, melakukan aksi ke Istana Negara dan DPR RI, menuntut pemerintah pusat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru ( RUU DOB) Kabupaten Cilangkahan disyahkan menjadi UU DOB Cilangkahan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait