Dikatakan, peran Pemerintah Provinsi Banten ke depan akan menggulirkan skema pendapatan dimana dari awal pendapatan sudah masuk ke agenda kerja pemerintah Kabupaten/Kota.
Percepatan mendapatkan sumber pembiayaan dari Provinsi Banten sudah dalam koridor aturan yang segera kita laksanakan pada tahun 2025.
“Pada dasarnya kinerja pemerintah Provinsi itu untuk Kabupaten/Kota. Oleh karenanya postur anggaran dan agenda kerja pembangunan terarah kepada mengimplementasikan tugas-tugas pemerintah Provinsi di Kabupaten/Kota,” ucap Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian dalam sambutan yang dibacakan oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita mengingatkan fungsi DPRD. Yakni: fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.
“DPRD sebagai mitra Kepala Daerah yang bersifat check and balances untuk menjamin kesinambungan pemerintah daerah,” bacanya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait