Sebagaimana diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa pemakaian listrik ilegal pada tahun 2023 telah merugikan negara hingga Rp4,9 triliun.
Langkah tegas akan diambil oleh Kementerian ESDM untuk menindak berbagai kecurangan di lingkungan sumber daya mineral dan energi.
Ada empat sektor yang menjadi perhatian khusus saat ini yakni tambang illegal (Ilegal mining), pengeboran minyak illegal (illegal drilling), penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga pencurian listrik.
Tak tanggung-tanggung, Kementerian ESDM segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang akan menangani pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait