LEBAK, iNewsLebak.id - Maraknya tambang batu bara ilegal di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten memicu dugaaan pencurian listrik PLN oleh penambang.
Diketahui, listrik digunakan bukan hanya untuk penerangan tapi sebagai energi penggerak motor untuk menarik hasil tambang dari dalam tanah ke permukaan.
Dugaan pencurian ini mencuat usai adanya penambang yang tewas di Desa Karangkamulyan, Cihara pada bulan Juni lalu. Sedikitnya 3 orang tewas karena tersengat listrik.
Atas kejadian ini, PT PLN (Persero) ULP Malingping berencana akan menurunkan tim ke lokasi tambang batu bara untuk memastikan dugaan pencurian listrik tersebut.
"Besok kami arahkan personil untuk melakukan pengecekan di lokasi. Untuk memastikan juga kondisi di lapangan," kata Manajer PT PLN (Persero) ULP Malingping, Ridi.
Sebagaimana diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa pemakaian listrik ilegal pada tahun 2023 telah merugikan negara hingga Rp4,9 triliun.
Langkah tegas akan diambil oleh Kementerian ESDM untuk menindak berbagai kecurangan di lingkungan sumber daya mineral dan energi.
Ada empat sektor yang menjadi perhatian khusus saat ini yakni tambang illegal (Ilegal mining), pengeboran minyak illegal (illegal drilling), penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga pencurian listrik.
Tak tanggung-tanggung, Kementerian ESDM segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang akan menangani pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait