Nestapa Petani Sukatani vs PT MII : Cemas dan Takut Usai Alat Berat Merangsek Lahan Garapan

Sandy
Petani Desa Sukatani khawatir alat berat kembali merangsek lahan garapan mereka / Foto : iNews Lebak

Hal ini dibenarkan oleh salah satu Direksi PT MII, H Imam yang mengatakan perusahaan memiliki surat pembelian tanah sejak tahun 1993 - 1994. Seperti dikutip dalam artikel iNews.id tanggal 31 Juli 2024 lalu. 

"PT MII memiliki dasar hukum yang kuat, dari awal pembelian sampai sekarang dari pihak kami membeli kepada masyarakat. Bahkan bukti kepemilikan over alih garapan dari awal sampe sekarang itu sudah ada di kami. Kami merasa tanah tersebut itu sudah dikuasakan ke kami," tegas H Imam. 

Terpisah, perwakilan masyarakat yang menamakan diri Petani Penggarap Lahan Eks PT MII, H Lomri menjelaskan bahwa pertemuan antara warga dan PT MII telah dilakukan terkait persoalan ini. 

"Sudah dilakukan, tim kuasa hukum PT MII meminta kami mengumpulkan data otentik yang dimiliki warga yang telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 70-an. Ini masih dalam proses, sedikitnya ada 57 orang dengan total luas tanah diatas 50 hektare," ungkapnya. 

Ia pun meminta kepada pemerintah Kabupaten Lebak untuk turun tangan, "Kami berharap pemerintah hadir dalam persoalan ini. Karena kewenangan HGB atau HGU adalah kewenangan pemerintah," ujarnya. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network