"Kami mendesak Kepolisian Daerah Banten agar menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya," ujar Ipul Syaifullah.
Ipul menuturkan, sejumlah perkara yang masih mandek di Polda Banten, salah satunya perkara dugaan pencemaran nama baik yang sudah naik tahap penyidikan.
Kabarnya, dalam kasus yang sudah tahap penyidikan tersebut, ada pihak yang berupaya melakukan intervensi untuk melakukan penghentian penyidikan.
"Bahwa atas peristiwa hukum tersebut, muncul dugaan-dugaan atau isu yang terjadi, pada Hari Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung I lantai II Gedung Ruang Gelar Bagwasidik Ditreskrimum serta adanya dugaan upaya penghentian penyidikan pasca gelar tersebut yang diduga akan dilakukan secara ugal-ugalan," ucapnya.
Maka, lanjut Ipul, "Kami mendesak Kepolisian Daerah Banten mengeluarkan perintah untuk melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut," pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait