Lebih lanjut, Musa juga menuding adanya indikasi manipulasi data pada E-Katalog PT Lambok Ulina, di mana perusahaan pendukung pasokan beton tiba-tiba berubah dalam waktu singkat yaitu pada tanggal 2 September 2024.
Apapun dalihnya ketika ada perubahan dukungan label produk setelah kontrak tidak diperbolehkan terkecuali dalam keadaan urgent, harusnya dilakukan Evaluasi ulang dengan membatalkan kontrak terlebih dahulu.
"Menurut saya ini adalah sebuah pelanggaran yang sengaja dibiarkan E-Katalog ini kan yang dibeli oleh uang APBD melalui KPA, PPK/PP adalah label produk bukan jenis, harusnya apa yang ditawarkan secara elektronik, itulah yang harus dipake tidak boleh beda label produk apalagi yang ditawarkan berubah ditengah perjalanan sementara kontrak sudah terjadi," ujar Musa, Selasa (1/10/2024).
Lanjut Musa, "Karena kalau berbicara E-katalog, bisa jadi perusahaan yang mendapat proyek hanya yang 'disukai' oleh PPK. Karena yang menentukan PPK, negosiasinya dengan PPK," imbuhnya. Jika sistem E-Katalog dilakukan seperti ini maka indikasi KKN-nya sangat besar," tegas Musa.
Lebih lanjut, Musa pun menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten dalam kedua proyek ini.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait