"Pengawasan dari dinas sangat lemah, ini sangat disayangkan. Kedua perusahaan tersebut seharusnya di-blacklist dan tidak dibayar. Kalau mereka dibayar, berarti indikasi dugaan kolusi, cawe-cawe antara dinas dengan pengusaha betul adanya. Kan seperti itu," ungkap Musa.
Untuk itu, Musa mendesak pihak inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan tindakan tegas.
"APIP harus segera merekomendasikan putus kontrak, dan blacklist terhadap kedua perusahaan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Provinsi Banten, Arlan Marjan, saat diminta tanggapannya perihal statemen Musa Weliansyah, belum memberikan jawaban.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait