Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 134 Ribu Ekor Baby Lobster Ilegal di Lebak

U Suryana
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 134 Ribu Ekor Baby Lobster Ilegal di Lebak / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap tempat penampungan ratusan ribu baby lobster atau benih bening lobster (BBL) ilegal di Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. 

Sebanyak ratusan ribu baby lobster atau benih bening lobster (BBL) ilegal ditemukan di tempat pemancingan di Kampung Rempong, Kalanganyar.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengatakan pihaknya telah mengamankan  baby lobster.

"Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih," ujarnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Kata Donny, 134 ribu benih lobster disimpan di 13 boks styrofoam. Boks tersebut disimpan di dalam sebuah bangunan di lokasi pemancingan yang disewa oleh para pelaku. Saat penggerebekan, polisi menangkap 5 orang terduga pelaku. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network