Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 134 Ribu Ekor Baby Lobster Ilegal di Lebak

U Suryana
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 134 Ribu Ekor Baby Lobster Ilegal di Lebak / foto: istimewa

Setelah pengembangan, hanya empat orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Mereka adalah DS, DD, DE, dan AM.  

Donny menjelaskan DS berperan sebagai kepala gudang sekaligus mengontrol dan merekrut pekerja. Sedangkan DD dan DE berperan sebagai tukang kemas. "Jadi untuk memberikan oksigen ulang, mereka pekerja karena mereka direkrut oleh saudara DS," ujarnya.

Tersangka AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa. "Yang bersangkutan (AM) juga bertugas sebagai driver untuk mengangkat, menjemput para pekerja dan juga mengangkat barang bukti BBL," jelasnya.

Selain 134 ribu benih lobster, Polairud menyita tiga unit handphone, satu unit minibus, 13 boks styrofoam, dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk pengisian atau penggantian oksigen.

Saat ini, Polairud masih memburu aktor intelektual kasus benih lobster ilegal tersebut. Namun, dibutuhkan waktu mengungkap pelaku utama. "Kita mohon waktu, kita akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya," tegasnya.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network