Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 134 Ribu Ekor Baby Lobster Ilegal di Lebak

U Suryana
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 134 Ribu Ekor Baby Lobster Ilegal di Lebak / foto: istimewa

Selain itu, Donny menjelaskan keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara mencapai 8 tahun.

"Pasal 92 untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network