Selain itu, Donny menjelaskan keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara mencapai 8 tahun.
"Pasal 92 untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait