Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Selatan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Imam Budiono, dalam keterangan tertulisnya mengatakan alat tangkap jodang tanam tidak termasuk yang dilarang.
“Secara aturan alat tangkap jodang tanam tidak termasuk yang dilarang. Terkait hal ini, DKP akan memastikan apakah pelaku jodang tanam memiliki kuota penangkapan BBL atau tidak,” kata Imam, lewat pesan singkat elektronik yang diterima redaksi Jumat (4/10/2024) sore.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait