Majelis Pers Sebut Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

U Suryana
Majelis Pers Sebut Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana / foto: istimewa

BOGOR, iNewsLebak.id - Pendalaman Profesi Kejurnalistikan Dalam persepsi Pers bermartabat dengan mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik serta menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers Ozzy Sulaiman Sudiro dalam memberikan pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan yang dilaksanakan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Wisma Arga Muncar Bogor, Jawa Barat, Jum'at hingga Sabtu (4 dan 5 Oktober 2024).

Persoalan sengketa Pers kata Ozzy telah terjadi sejak jaman orde baru hingga paska reformasi, meskipun dalam teorinya bahwa sengketa pers harus melalui proses di dewan pers, namun banyak yang terabaikan dan tidak menemukan solusinya, bahkan kerap diartikan sebagai rull and the games.

"Kita bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol, mereka berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu hal yang fatal dalam kemerdekan pers sehingga penyekatan dan diskriminatif terhadap umat Pers terus berlangsung," ujar Ozzy.

Majelis Pers menaruh harapan besar terhadap dewan pers saat ini. Sosok Ninik yang memiliki control value diyakini dapat merubah tatanan yang telah mengakar selama ini. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network