Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Bay Adam Hasim, menjelaskan aturan pemanfaatan ruang laut.
"Berdasarkan UU Nomor 6/2023, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, yang akan dituangkan dalam PKKPRL," ujarnya.
Bay Adam menjelaskan bahwa penerapan PKKPRL untuk API bagan memerlukan pendekatan tersendiri, karena sifat bagan yang ternyata tidak selalu menetap melainkan berpindah-pindah sesuai musim tangkapan. Selain itu skala usaha pemilik bagan umumnya adalah para pemodal besar.
"Itulah sebabnya API bagan harus dikelola dengan pendekatan penzonasian pada suatu kawasan, seperti bagan-bagan di Kecamatan Sumur," terangnya.
Acara bimbingan teknis (Bimtek) ini disampaikan dalam bentuk sosialisasi ketentuan peraturan perundangan, pemetaan partisipatif untuk delineasi wilayah tangkapan bagan di Kecamatan Sumur.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait