Akhmad Solihin selaku ketua tim Dosen Pulang Kampung (Dospulkam) IPB yang juga putra daerah Sumur mengungkapkan, bahwa kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk nelayan bagan merupakan amanat dari UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, sehingga setiap pemilik nelayan bagan wajib memilikinya.
"Hal ini tidak hanya penting untuk kepastian hukum usaha penangkapan ikan, akan tetapi juga pemenuhan hak dan kewajiban nelayan bagan yang selama ini belum sepenuhnya ditata pemerintah pusat maupun daerah," ujar Solihin.
Solihin juga mengatakan, pemetaan lokasi penangkapan nelayan bagan ini bertujuan untuk menghasilkan blok area tangkapan, dan meminimalisir konflik dengan pengguna ruang laut yang sama.
Ia juga mengingatkan, bahwa wilayah tangkapan nelayan Sumur dihadapkan pada alokasi ruang perikanan budidaya, pencadangan taman wisata di gugus pulau, dan Taman Nasional Ujung Kulon.
"Hasil sosialisasi dan pemetaan bersama nelayan mengungkapkan bahwa pada musim paceklik dan angin kencang, nelayan bagan memasuki perairan TNUK untuk berlindung," ungkapnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait