Capaian PBB-P2 di Kecamatan Malingping di Bawah 50 Persen, Bahkan Ada Desa yang Baru 2.36 Persen

Sandy
Ilustrasi PBB-P2 / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat hingga saat ini masih terdapat 3 desa di Kecamatan Malingping dengan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dibawah 30 persen. 

Padahal jatuh tempo pembayaran pajak PBB-P2 paling lambat pada tanggal 30 September 2024. Jika melewati jatuh tempo, maka ada denda yang dikenakan kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP) PBB.

Sedikitnya ada 3 desa yang capaiannya belum 30 persen bahkan ada yang baru mencapai 2.36 persen. Secara keseluruhan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Malingping baru 43.27 persen. 

Kepala Bapenda Lebak Doddy Irawan mengungkapkan, Bapenda terus berupaya meningkatkan capaian realiasi pendapatan pajak daerah termasuk PBB. Salah satunya mengidentifikasi apa saja persoalan di lapangan. 

“Kami mengarahkan ke UPT Bapenda untuk memonitor ke setiap kecamatan bagaimana capaian realisasi PBB,” kata Doddy, Senin (21/10/2024). 

Editor : Lazarus Sandy

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network