Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran agar tidak kena sanksi denda sebesar 2 persen per bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan.
"Untuk menghindari kena sanksi denda tersebut kepada wajib pajak PBB untuk segera melakukan pembayaran bisa datang langsung ke Plaza Lebak atau melalui perbankan,” imbuhnya.
Terpisah, Camat Malingping Dadan Rusdana ketika dikonfirmasi terkait capaian pajak yang masih rendah di Kecamatan Malingping berdasarkan data Bapenda hingga 17 Oktober 2024 enggan menanggapi hal tersebut.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait