Capaian PBB-P2 di Kecamatan Malingping di Bawah 50 Persen, Bahkan Ada Desa yang Baru 2.36 Persen

Sandy
Ilustrasi PBB-P2 / Foto : Istimewa

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran agar tidak kena sanksi denda sebesar 2 persen per bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan. 

"Untuk menghindari kena sanksi denda tersebut kepada wajib pajak PBB untuk segera melakukan pembayaran bisa datang langsung ke Plaza Lebak atau melalui perbankan,” imbuhnya. 

Terpisah, Camat Malingping Dadan Rusdana ketika dikonfirmasi terkait capaian pajak yang masih rendah di Kecamatan Malingping berdasarkan data Bapenda hingga 17 Oktober 2024 enggan menanggapi hal tersebut.



Editor : Lazarus Sandy

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network