LEBAK, iNewsLebak.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat hingga saat ini masih terdapat 3 desa di Kecamatan Malingping dengan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dibawah 30 persen.
Padahal jatuh tempo pembayaran pajak PBB-P2 paling lambat pada tanggal 30 September 2024. Jika melewati jatuh tempo, maka ada denda yang dikenakan kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP) PBB.
Sedikitnya ada 3 desa yang capaiannya belum 30 persen bahkan ada yang baru mencapai 2.36 persen. Secara keseluruhan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Malingping baru 43.27 persen.
Kepala Bapenda Lebak Doddy Irawan mengungkapkan, Bapenda terus berupaya meningkatkan capaian realiasi pendapatan pajak daerah termasuk PBB. Salah satunya mengidentifikasi apa saja persoalan di lapangan.
“Kami mengarahkan ke UPT Bapenda untuk memonitor ke setiap kecamatan bagaimana capaian realisasi PBB,” kata Doddy, Senin (21/10/2024).
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran agar tidak kena sanksi denda sebesar 2 persen per bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan.
"Untuk menghindari kena sanksi denda tersebut kepada wajib pajak PBB untuk segera melakukan pembayaran bisa datang langsung ke Plaza Lebak atau melalui perbankan,” imbuhnya.
Terpisah, Camat Malingping Dadan Rusdana ketika dikonfirmasi terkait capaian pajak yang masih rendah di Kecamatan Malingping berdasarkan data Bapenda hingga 17 Oktober 2024 enggan menanggapi hal tersebut.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait