LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Mulai penerbitan SPPT tahun 2026, lahan sawah dengan luas maksimal 5.000 meter persegi atau setengah hektare tidak lagi dikenakan kewajiban membayar PBB-P2.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap petani di Kabupaten Lebak. Ia menegaskan, pada 2025 masyarakat masih membayar PBB seperti biasa karena pembebasan pajak baru berlaku pada tahun pajak berikutnya.
“Saat ini masyarakat masih membayar seperti normal. Namun mulai SPPT 2026, lahan sawah seluas 5.000 meter atau setengah hektare akan digratiskan PBB-P2-nya,” kata Doddy.
Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban para petani serta meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah setempat. Bapenda juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur dan ketentuan pembebasan pajak tersebut.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
