Mulai 2026, Lahan Sawah di Lebak Bebas PBB hingga 5.000 Meter Persegi

Syifa Putri Anandhini
Sawah dengan luas maksimal 5.000 Meter tidak lagi dikenakan kewajiban membayar PBB-P2. (foto: istimewa)

“Mulai tahun depan, PBB untuk lahan sawah yang memenuhi syarat akan dibebaskan. Kami berharap kebijakan ini membantu petani dalam menjaga ketahanan pangan daerah,” lanjutnya.

Kebijakan tersebut disambut baik masyarakat, terutama para petani yang mengandalkan hasil panen sebagai sumber pendapatan utama.

Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, menuturkan bahwa dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian sangat penting. Ia memaparkan bahwa produktivitas sawah di Kabupaten Lebak cukup tinggi, dengan potensi hasil panen mencapai sekitar 7 ton gabah kering panen (GKP) per hektare dalam satu musim tanam.

Dengan harga gabah sekitar Rp6.500 per kilogram, nilai hasil panen dapat mencapai Rp45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani bisa memperoleh sekitar Rp22,75 juta setiap musim.

“Negara dan daerah yang maju adalah yang mampu membuat rakyatnya bahagia. Jika petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan mereka akan meningkat,” ujar Hasbi kepada media, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pembebasan PBB-P2 untuk lahan sawah ini juga menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap program prioritas nasional dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network