Terakhir, Risky mengatakan, dengan demikian GMNI Lebak belum sah secara kekuatan hukum, karena belum ada Surat Keputusan (SK) dari DPP GMNI.
Editor : U Suryana
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
