Ketua Komisariat GMNI FISIP Setiabudhi, Wildan : GMNI Lebak Belum ada SK, Ruswana hanya Formatur

U Suryana
Ketua Komisariat GMNI FISIP Setiabudhi, Wildan : GMNI Lebak Belum ada SK, Ruswana hanya Formatur / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengalami ketegangan internal. 

Hal ini terjadi setelah Komisariat GMNI FISIP Setiabudhi dan Komisariat GMNI Akuntansi Unilam Rangkasbitung menolak Ruswana sebagai Ketua Umum DPC GMNI Lebak.

Komisariat dalam naungan DPC GMNI Lebak telah melayangkan surat penolakan secara resmi kepada DPP GMNI, pada 31 Juli 2024, untuk menolak dan memberikan Surat Keputusan (SK) kepada DPC GMNI Lebak.

Dalam pernyataan Ketua Komisariat GMNI FISIP Setiabudhi, Wildan, menegaskan bahwa Ruswana belum mendapatkan legitimasi yang memadai untuk memimpin, mengingat belum adanya Surat Keputusan (SK) resmi dari DPP GMNI.

"Kami memberikan penolakan formature yang digelar pada tanggal 31 juli 2024 kepada DPP GMNI dan formature DPC, maka perlu disampaikan saat ini DPC GMNI Lebak belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari DPP GMNI," ujarnya.

Wildan menegaskan, bahwa tanpa adanya Surat Keputusan (SK) resmi, kepemimpinan Ruswana tidak memiliki legitimasi yang cukup. Kepemimpinan Ruswana hanya formature Ketua Umum, bukan DPC GMNI Lebak yang secara sah berdasarkan Surat Keputusan (SK).

Ketua Komisariat GMNI Akuntansi Unilam, Risky, menyampaikan, Konferensi cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Vlll yang Inkontisional juga tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Tata tertib dan AD/ART yang ada di GMNI.

"Dalam AD/ART GMNI pasal 26 ayat 4 Ketetapan Konferensi cabang diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan situasi Konfercab yang penuh Intimidasi juga membuat GMNI tidak sehat dalam perihal gerakan. Dan DPK Akuntansi dan FKIP Unilam pun menolak Ruswana menjadi Ketua DPC GMNI," terangnya.

Risky menegaskan, kelompok Ruswana sangat memaksakan untuk mengadakan rapat formatur yang hanya dihadiri oleh 2 komisariat saja, padahal dalam AD/ART GMNI pasal 26 Point 3 itu dijelaskan bahwa konferensi cabang dan rapat formatur itu minimal dihadiri 2/3 dewan pengurus komisariat.

"Maka dari itu DPK Akuntansi dan FKIP Unilam menolak Ruswana menjadi Ketua DPC GMNI Lebak. Ruswana juga sudah berupaya untuk mengajukan SK ke DPP GMNI. Cuma karena cacat administrasi DPP enggan menurunkan SK," jelasnya.

Terakhir, Risky mengatakan, dengan demikian GMNI Lebak belum sah secara kekuatan hukum, karena belum ada Surat Keputusan (SK) dari DPP GMNI.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network