Untuk itu, agar peristiwa ini tidak menimbulkan spekulasi negatif di ranah publik, tokoh pemekaran wilayah DOB Cilangkahan ini juga mendesak Polda Banten melakukan investigasi lebih dalam..
"Terkait permintaan pihak Keluarga kepada pimpinan Polda Banten tentu wajib dijelaskan dengan terang benderang dan dengan sebenarnya," pungkas Jajuli.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto memberi penjelasan resmi bahwa BK merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Tersangka BK ditemukan di ruang khusus tersebut pada Jumat 8 November 2024 yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri,” ujar Didik, Minggu (10/11/2024).
Selanjutnya, kasus ini dilaporkan kepada pimpinan dan tim inafis dari Ditreskrimum Polda Banten, serta melakukan olah tempat kejadian perkara bersama penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait