“Untuk itu hari ini Selasa 12 November 2024, kami membuat LP agar Polda Banten Cq Unit PPA agar menindaklanjuti perkara ini dengan serius dan presisi agar masyarakat mendapat keadilan dan perlindungan hukum secara pasti dan berkeadilan,” tegas Rudi.
Dimintai tanggapan atas pelaporan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum korban, Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Terima kasih mas, berikut saya sampaikan bahwa kami telah menerima dan masih melakukan tahapan penyelidikan terkait pengaduan tersebut. Dan akan segera kami berikan kepastian hukum. Terima kasih,” kata Kompol Herlia Hartarani.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait