LEBAK, iNewsLebak.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Malingping berinisial MR terhadap mantan istri mudanya S berbuntut panjang.
S berencana akan melaporkan MR ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Hal itu ditegaskan oleh pendamping korban Ahmad Yani yang juga ketua PAC Malingping Ormas Pemuda Pancasila.
"Tindakan yang dilakukan MR telah mencoreng citra ASN. Selain melakukan kekerasan terhadap perempuan di instansi pemerintahan, Ia juga terbukti telah melakukan poligami," kata Ahmad Yani, Selasa (19/11/2024) sore.
Kata Yani, korban tak hanya menderita psikologinya saat ini, bahkan tekanan demi tekanan masih terus dirasakan apalagi MR seolah menyudutkan korban S.
"Saya dengar MR ini seolah membela diri. Pada saat kejadian MR didorong terlebih dahulu oleh korban. Jadi dianggap S yang memulai duluan. Ini perlu dicek rekaman CCTV di RSUD Malingping, tapi yang saya dengar sedang rusak," ungkap Yani.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait