Untuk itu, Yani dan korban berencana akan melayangkan aduan ke BKD Provinsi Banten selain upaya hukum yang telah dilakukan dengan membuat aduan ke Polsek Malingping.
"Ada unsur penganiayaan disana. Ada poligami yang jelas-jelas pernah dilakukan oleh MR. Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kupas Yani.
Lanjutnya, dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar.
"Sanksinya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," pungkas Yani.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait