“Kami datang jauh-jauh untuk menyampaikan aspirasi, tapi malah tidak dilayani. Ini benar-benar mengecewakan,” ujar H. Lomri, perwakilan warga Sukatani.
Kekecewaan perwakilan petani, nampak mereda setelah Wakil Ketua Komisi 1, Mustopa (Partai Demokrat) datang dan menerima warga di ruang kerja Komisi 1. Saat itu Mustopa bersama Juned (PKB) tengah memimpin RDP dengan warga Desa Margajaya dan warga Desa Jagabaya.
Permasalahan lahan garapan di Blok Tenjolaya bermula sejak 2023 ketika PT. Malingping Indah Internasional melarang warga menggarap lahan dengan klaim sebagai pemilik tanah bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Sementara tanah tersebut digarap sebagai lahan untuk bercocok tanam dan menjadi sumber mata pencaharian warga secara turun temurun sejak tahun 1970-an.
PT.MII yang mengklaim memiliki SHGB sejak tahun 1994 dengan luas areal 119,5 hektar hingga sekarang belum ada kegiatan sesuai dengan peruntukan ijin membangun kawasan wisata dan fasilitasnya.
PT.MII melakukan kegiatan pada tahun 2023 atau menjelang habis masa berlaku SHGB dengan membangun 4 unit villa di Tenjolaya. Masa berlaku SHGB PT.MII sudah habis terhitung Januari 2024 lalu.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait