Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

U Suryana
Obat-obatan tanpa izin edar / foto: ilustrasi

“Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI,” ujar Erlin.

Ketiganya terancam Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network