“Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI,” ujar Erlin.
Ketiganya terancam Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait