Mendengar penjelasan tersebut, beberapa aktivis tetap menyoroti soal mekanisme pengembalian siswa kepada orang tuanya. “Surat penarikan diri siswa oleh orang tua sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa formatnya telah disiapkan oleh sekolah,” ujar Hasan.
“Jika ditanyakan kepada orang tua, dalam hati kecil mereka pasti masih ingin agar anaknya lanjut sekolah disini. Walau surat tersebut dibubuhi materai dan menyatakan tidak keberatan jika anaknya ditarik kembali,” sambung Hasan.
Untuk itu, para aktivis meminta Dinas Pendidikan untuk membuat satu regulasi atau aturan terkait mekanisme pemberhentian atau pengembalian siswa kepada orang tua, yang kini makin marak terjadi.
“Dinas Pendidikan harus membuat satu regulasi soal ini. Aturan baku soal mekanisme pemberhentian atau pengembalian siswa kepada orang tua. Yang nantinya akan jadi pegangan sekolah jika berhadapan dengan kasus-kasus seperti ini,” tandas Sandy.
Masih kata Sandy, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan bisa melibatkan OPD lain, seperti UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) atau Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait