LEBAK, iNewsLebak.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (12/12/2024).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Lebak ini menjadi wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari: narkotika jenis sabu seberat 116,089 gram, ganja seberat 76 gram, obat-obatan sebanyak 1.986 butir, senjata tajam, handphone, serta barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci leter T, kunci motor palsu, surat-surat palsu, uang palsu, tas, dan STNK palsu.
Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, pemotongan, atau penghancuran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bapak Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H., Kepala Kesatuan Reserse Kriminal, Kepala Res Narkoba, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala MUI Kabupaten Lebak, Kabag Hukum Pemkab, serta sejumlah pejabat lainnya dari lingkungan Kejaksaan Negeri Lebak.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta, menegaskan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah nyata dalam menjalankan putusan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata dalam menjalankan putusan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujar Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H.
"Dan untuk menghindari barang bukti ini tidak kembali disalahgunakan," Sambungnya.
Acara tersebut berjalan dengan baik dan tertib, menunjukkan dedikasi aparat penegak hukum dalam memastikan integritas, transparansi, dan keadilan tetap terjaga.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait