LEBAK, iNewsLebak.id – Menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang Januari hingga awal Desember 2025.
Penyampaian ini menjadi bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam mendorong transparansi serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Lebak.
Dalam laporan resmi yang dirilis, Kejari Lebak mengungkapkan telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Penyertaan Modal PDAM Tahun 2012–2014.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara.
Selain itu, Kejari Lebak juga telah melakukan tiga kegiatan penyelidikan serta sembilan penuntutan, termasuk di dalamnya perkara yang berkaitan dengan penyimpangan pada salah satu bank plat merah.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
