LEBAK, iNewsLebak.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan Pemerintah Kabupaten Lebak resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial yang mulai diberlakukan pada Januari 2026. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Kejari Lebak Onneri Khairoza dan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya di Pendopo Gubernur Banten, Senin (8/12/2025).
Kesepakatan ini merupakan bagian dari penandatanganan serentak antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten, serta seluruh kajari dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
“Hari ini Kejati Banten meneken MoU dengan Gubernur. Kajari juga menandatangani PKS dengan kepala daerah,” kata Onneri.
Kerja sama tersebut menjadi dasar penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan. Dengan kebijakan baru ini, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi otomatis dijatuhi pidana penjara jangka pendek, melainkan diwajibkan menjalani pekerjaan sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Onneri menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diarahkan sebagai instrumen pembinaan dan pemulihan sosial.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
