LEBAK, iNewsLebak.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli. Penahanan dilakukan setelah kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (10/9/2025) adalah mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Ade Nurhikmat, serta Direktur PT Bintan Lestari Persada berinisial AS. Mereka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung dengan pengawalan ketat.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menyatakan dana penyertaan modal tahun 2020 seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan investasi. Namun, anggaran justru dialihkan ke belanja yang tidak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp2 miliar. Namun penyidikan masih terus dikembangkan, baik terhadap kemungkinan tersangka baru maupun potensi tambahan kerugian negara,” ujar Puguh, kepada wartawan di Kantor Kejari Lebak.
Menurut Puguh, dana publik itu seharusnya digunakan untuk perbaikan 15 pompa intake, sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR), dan belanja investasi PDAM. Faktanya, dana justru habis untuk belanja operasional, tunjangan, hingga pengadaan alat tulis kantor.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
