Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano, menyebutkan ada tiga titik rawan penyimpangan dalam kasus ini. Pertama, pelaksanaan program SR MBR yang jauh dari target meski pembayaran telah 100 persen.
“Kedua, proyek perbaikan pompa tidak melalui mekanisme tender. Ketiga, harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya dengan mark-up sekitar Rp550 juta,” kata Irfano.
Ia juga menegaskan adanya peran Dewan Pengawas dalam menunjuk pihak ketiga tanpa prosedur yang benar. Dugaan praktik ini memperkuat indikasi kolusi dalam penyalahgunaan dana publik.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dengan kemungkinan hukuman lebih berat jika terbukti memperkaya diri dari uang negara.
Kejari Lebak menegaskan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Penyidik memastikan pengusutan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
