Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Multatuli Ditahan, Negara Rugi Rp2 Miliar

Imam Rachmawan
Kejari Lebak menahan tiga tersangka korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli tahun 2020. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano, menyebutkan ada tiga titik rawan penyimpangan dalam kasus ini. Pertama, pelaksanaan program SR MBR yang jauh dari target meski pembayaran telah 100 persen.

“Kedua, proyek perbaikan pompa tidak melalui mekanisme tender. Ketiga, harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya dengan mark-up sekitar Rp550 juta,” kata Irfano.

Ia juga menegaskan adanya peran Dewan Pengawas dalam menunjuk pihak ketiga tanpa prosedur yang benar. Dugaan praktik ini memperkuat indikasi kolusi dalam penyalahgunaan dana publik.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dengan kemungkinan hukuman lebih berat jika terbukti memperkaya diri dari uang negara.

Kejari Lebak menegaskan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Penyidik memastikan pengusutan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.

 

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network