Pj Gubernur Banten : dari Al Muktabar ke Ucok Abdul Rauf Damenta?

U Suryana
Pj Gubernur Banten : dari Al Muktabar ke Ucok Abdul Rauf Damenta? / Foto: istimewa

Pj Gubernur Banten Berganti?

Hari Jumat kemarin, 13 Desember 2024, sekira Pukul 19.26 WIB saya menerima kabar tentang akan dilakukannya Pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada hari Senin besok, 16 Desember 2024, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Jakarta. 

Dari berbagai sumber informasi diketahui bahwa Calon Tunggal Pengganti Dr. Al Muktabar, M.Sc, adalah Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta --- Pejabat pada Kemendagri RI yang juga mantan Penjabat Walikota Palembang, Sumatera Selatan. 

Benar atau tidaknya  kabar yang sempat tersiar tersebut akan kita lihat perkembangannya hingga tanggal 16 Desember 2024 besok. 

Kabar itu terdengar sangat mengagetkan : mengingat rencana Pelantikan Gubernur dan Wagub Definitif Banten tinggal 54 Hari lagi (7 Februari 2024) dan sebelumnya juga tidak pernah terdengar ada Pengusulan Calon Pj Gubernur Banten  (Baru) oleh Pimpinan DPRD Banten kepada Presiden RI (melalui Mendagri RI). Selebihnya ya karena selama Al Muktabar menjadi Pj Gubemur Banten telah banyak prestasi yang diraihnya (ditandai dengan telah diterimanya sekitar 80 Piagam Penghargaan dan Milyaran Rupiah Uang Insentif dari Pemerintah Pusat) --- belum lagi sejumlah Penghargaan dari Instansi lainnya. Bahwa ada pihak-pihak yang selama ini kontra terhadap kepemimpinan Al Muktabar ya itu hal lazim sebagai suatu dinamika dalam dunia pemerintahan. 

Apa Salah Al Muktabar? 

Patokan bagi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Atasan yang sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku pula. Sesuai Sumpah Jabatannya pula seorang PNS/ASN harus siap menjalankan tugas di mana saja. Tentu demikian pula yang berlaku bagi seorang Al Muktabar yang telah menjadi PNS sejak tahun 1991 lalu --- telah menjalani berbagai Jabatan mulai dari kategori Pelaksana, Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II hingga menjadi Pejabat Eselon I dengan Pangkat/ Golongan IV/e. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network