"Ada kontinyuitas dalam kegiatan ini, kita akan mengawal dan mengevaluasi ke setiap desa, agar outputnya seusai harapan, dan itu tidak dipungut biaya lagi alias gratis," ucapnya.
Ia pun menyangkal kegiatan tersebut dianggap pungutan liar (pungli). Dia menjelaskan, kegiatan tersebut berdasarkan pengajuan atau proposal program. "Ini murni pengajuan program kegiatan, tidak ada yang namanya pungli," ucapnya.
Sebelumnya ramai diberitakan kegiatan sosialisasi berbayar perangkat desa di Lebak menuai beragam polemik dan sorotan publik.
Hal itu setelah munculnya surat undangan sosialisasi dengan Nomor 50.01/PEN/CGTEK/XI/2024, tentang undangan kegiatan penyelenggaraan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Lebak.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait