Saat berita ini diturunkan, pihak Polda Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap ketujuh warga Mekarsari tersebut.
Sementara itu, aktivitas penambangan tanah merah di sekitar Desa Mekarsari masih menjadi perhatian utama warga dan aktivis lingkungan setempat.
Terpisah, Kanit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKP Ucu Nuryandi saat dihubungi wartawan, pihaknya membenarkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap warga Mekarsari, Kabupaten Lebak.
"Betul ada laporan masuk terkait kejadian itu, sepanjang ada laporan pasti akan ditindaklanjuti, sementara masih proses penyelidikan," jelas AKP Ucu, lewat sambungan WhatsApp, Kamis (2/1/2025) sore.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait