LEBAK, iNewsLebak.id - Sebanyak tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat esok.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi warga yang mengusir penambang tanah merah ilegal yang diduga merusak jalan dan infrastruktur desa.
Kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut tanah merah tersebut memicu kemarahan warga. Mereka melakukan aksi protes dan mengusir para penambang ilegal demi melindungi desanya.
Namun, tindakan tersebut kini berbuntut panjang, karena warga yang terlibat aksi tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.
Masyarakat Resah
Pemeriksaan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat Desa Mekarsari. Mereka khawatir tindakan penegakan hukum ini justru berpihak pada para pelaku penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan infrastruktur desa.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait