Direktur RSUD Adjidarmo Rangkap Jabatan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Lebak Sebut Labrak Aturan

U Suryana
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lebak, audiensi dengan Direktur RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis, 2 Januari 2025 / foto: istimewa

"Khusus untuk Eselon II, untuk pengisian jabatan harus melalui proses open bidding atau lelang jabatan," katanya.

Untuk pengisian jabatan Eselon II ini, sambung Budi, Pj Bupati bisa melakukan hal itu, tapi mekanismenya terlebih harus mendapat ijin Kemenpan RB.

"Nah, nanti Bupati baru pun tidak bisa serta-merta melakukan pengisian jabatan yang kosong, karena ada regulasi yang mengaturnya, paling cepat tiga bulan setelah dilantik, dan itu pun harus melalui open bidding," katanya.

Sementara itu, Kabid Hikmah dan Kebijakan Publik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lebak, menilai rangkap jabatan yang diemban Direktur RSUD Adjidarmo, Budi Mulyanto, adalah merupakan pembangkangan  undang-undang.

Sebab, kata Fahmi, hal itu, telah diatur peraturan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17a yang berbunyi  "Melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha".

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network