Akan tetapi AS ini kemudian menyerahkan mobil yang disewa tersebut kepada IH (DPO). Tak hanya menitipkan mobil Honda Brio, IH juga menyiapkan KTP dan KK (kartu keluarga) palsu.
"Setelah dia (AS) menyewakan, (mobil) diserahkan kepada IH (DPO). Kemudian, IH bukan hanya dititipkan kendaraan oleh AS, tetapi juga menyiapkan KTP dan KK palsu atas nama AS," ungkapnya.
"Tentunya ini sebagai syarat dokumen penyewaan kendaraan, untuk menyewa dia harus gunakan KTP dan KK, tapi dia gunakan KTP dan KK palsu," tambahnya.
Selanjutnya, mobil tersebut dijual kepada RH seharga Rp23 juta. RH kemudian menjual kembali mobil tersebut kepada SY, oknum prajurit TNI AL, dengan harga yang lebih tinggi.
"Kemudian, dari saudara RH, baru (mobil tersebut) diserahkan atau dijual kepada AA oknum TNI AL melalui saudara SY, harganya sudah naik, dinaikin jadi Rp40 juta," tuturnya.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait