LEBAK, iNewsLebak.id – PT Samudera Banten Jaya (SBJ) perusahaan tambang emas yang berada di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten didatangi 8 anggota DPRD Banten Komisi IV, Selasa (7/1/2025) siang.
Inspeksi mendadak (sidak) ini sebagai tindak lanjut dari audiens yang digelar pada Desember 2024 lalu, antara Gerakan Masyarakat Lebak Selatan (GMLS), Komisi IV DPRD Banten, dan PT SBJ.
Dalam sidak di blok Cikupa, DPRD Banten mendapati aktivitas pertambangan PT SBJ masih dijalankan. Terrbukti dari ditemukannya puluhan drum sodium sianida, dan bak pemrosesan emas juga berisi penuh.
Tak hanya itu, mesh karyawan PT SBJ juga didapati masih ada yang tinggal. Bahkan beberapa pekerja Warga Negara Asing (WNA) juga kabarnya masih ada dan menetap, walau aktivitas tambang dilarang.
Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 19 Desember 2024 lalu, PT SBJ dijatuhkan vonis denda Rp3 Miliar karena terbukti mencemari lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan emas tersebut.
Diduga kuat masih beraktivitas, Ade Rahmat Hidayat, legislator asal Kabupaten Lebak geram dengan temuan ini. Di hadapan Humas PT SBJ, Ade meminta kejujuran PT SBJ untuk tidak terus menutup-nutupi fakta yang terjadi.
“Kami melihat sendiri banyak sekali drum sodium sianida dalam gudang di blok Cikupa. Dan limbahnya juga mengalir ke sungai. Bicara saja apa adanya jangan ditutup-tutupi. Padahal sudah divonis oleh PN Rangkasbitung, tapi kok masih jalan,” tegas Ade.
Demikian juga dengan Ishak Sidik, anggota Fraksi PAN ini juga mendesak DLHK Banten terus melakukan pengawasan, jangan sampai kecolongan. “Sudah terbukti mencemari lingkungan, tolong Gakkum DLHK terus monitor dan awasi,” katanya.
Humas PT SBJ, Tb Endin, di hadapan Komisi IV DPRD Banten, mengakui bahwa tuduhan PT SBJ mencemari lingkungan memang sudah menjadi fakta di persidangan. Tapi temuan bahwa di blok Cikupa masih beraktivitas pihaknya akan memastikan dulu.
“Saya akan memastikan dulu. Jika memang dianggap merusak lingkungan faktanya memang begitu sesuai dengan putusan pengadilan. Kita ditunggu sampai tanggal 19 Januari untuk membayar denda Rp3 Miliar,” ungkap Endin.
Sementara itu, Irwan Setiawan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Banten, meminta PT SBJ mematuhi putusan PN Rangkasbitung, untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan.
“Kita patuhi putusan itu. DLHK akan melakukan terus pengawasan, dan saya harap peran serta dari masyarakat sekitar untuk juga ikut mengawasi,” pungkasnya.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait