Honorer Wajib Tahu! Ini Dia Perubahan Terbaru dalam Seleksi PPPK

Abi Rama Wicaksono
Foto: Freepik

Untuk memenuhi formasi yang masih kosong setelah seleksi PPPK tahap II, prioritas akan diberikan kepada pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, baik dari unit kerja yang sama maupun berbeda, sesuai dengan urutan nilai sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas.
  2. Eks- THK II.
  3. Pegawai yang terdaftar pada pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemudian, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00.2025 tanggal 14 Januari 2024, pegawai non-ASN yang terdata di BKN berpotensi menjadi  PPPK Paruh Waktu jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024, tetapi tidak lulus.
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.


Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network