OJK Tegaskan Masyarakat dengan Riwayat SLIK Buruk Masih Bisa Ajukan KPR

Abi Rama Wicaksono
Mahendra Siregar. (Foto: MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Masyarakat tetap bisa ajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank meski pembayaran angsuran kredit tidak lancar, dan terkena “BI Checking” serta masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Ketua Dewan Komisionernya, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa SLIK berisi data netral dan bukan daftar hitam debitur. Katanya, lewat konferensi pers, SLIK hanyalah salah satu informasi yang dipertimbangkan dalam analisis kelayakan calon debitur untuk kredit atau pembiayaan perumahan, dan bukan faktor penentu mutlak.

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” katanya, Selasa (14/01/2025).

Bagi masyarakat yang masih bingung dan mengalami kesulitan saat mengajukan KPR akibat riwayat SLIK-nya, OJK telah menyiapkan media pengaduan khusus. 

"Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat, kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157," lanjutnya.

Mahendra juga menyampaikan jika OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemegang kebijakan lain untuk membantu menangani pengaduan agar lebih cepat dan efektif.

"Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya," tandasnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa penggunaan SLIK bertujuan untuk mengurangi kesenjangan informasi (asimetri informasi) antara pemberi dan penerima kredit, yang pada akhirnya memperlancar proses kredit dan pembiayaan serta penerapan manajemen risiko di lembaga keuangan.

Dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan KPR, OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.
"OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR," ujarnya

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network