Langgar Etik Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dipecat DKPP, Anggota DPR PDIP Bakal Kena PAW?

U Suryana
Anggota DPR RI Shintya Sandra Kusuma / Foto : istimewa

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Manja Lestari Damanik terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Begitu juga dengan Trio Pahlevi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network