LEBAK, iNewsLebak.id - Cara Cek NRG menjadi penting bagi para guru. NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor identifikasi unik yang dibagikan kepada para guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PPG sendiri merupakan program yang menyediakan fasilitas bagi para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LUPTK). Sertifikat tersebut baru akan diberikan ketika peserta PPG melewati ujian tahap akhir atau Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG).
Guru yang berstatus "Dalam Jabatan" dan telah lulus sertifikasi akan secara otomatis menerima Nomor Registrasi Guru (NRG). Cek NRG ini melalui laman resmi INFO GTK milik Kemendikbud (sekarang Kemendiksaintek). Untuk mencetak kartu NRG, guru dapat mengunjungi kantor dinas pendidikan terdekat.
Melansir dari laman Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan, ada beberapa kriteria untuk mengusulkan NRG. Berikut kriterianya,
- Memiliki Sertifikan Pendidik (Serdik).
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berstatus Induk
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berstatus PNS dan guru honorer di sekolah negeri.
- Status kepegawaian Guru Tetap Yayasan (GTY) jika di sekolah swasta.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait